Senin, 30 Maret 2015

HUBUNGAN BUDAYA DAN SASTRA

Pengertian Budaya:
       Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sangsekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Pengertian Sastra:
       Sastra (Sankerta: shastra) merupakan kata saerapan dari bahasa Sansekerta sastra , yang berarti "teks yang mengandung instruksi" atau "pedoman", dari kata dasar sas- yang berarti "instruksi" atau "ajaran". Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada "kesusastraan" atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu.


Hubungan budaya dengan sastra
            Budaya adalah sesuatu nilai khas yang dimiliki, yang membedakan dengan budaya lainnya, contoh budaya bisa dari segi bahasa, adat istiadatnya, dan pola hidup( lingkungannya), budaya adalah suatu yang tumbuh secara alami dan turun-temurun. Manusia adalah makhluk berbudaya,dalam arti bahwa manusia itu memiliki seni, teologi dan cabang-cabang lainnya (sejarah, sastra dll). Pada umumnya sastra terwujud dalam masyarakat melalui bentuk tulisan dan juga secara lisan. Dalam kehidupan sehari-hari yan kita jalani kedua hal tersebut tidak bisa kita pisahkan.Sastra termasuk seni  yang penting dalam kebudayaan karena seni merupakan ekspresi nilai-nilai kemanusiaan, namun disamping sastra memiliki peranan yang jauh lebih penting karena sastra menggunakan bahasa, selain memiliki hubungan dengan bahasa, budaya  juga memiliki hubungan dengan prosa. Prosa adalah salah satu bentuk dari sastra yang menceritakan kisah yang mempunyai pemeran,yang setiap alurnya mempunyai unsur khayalan atau imajinasi.Istilah kisah rekaan umumnya dipakai untuk roman, novel, atau cerita pendek. Contoh-contoh prosa lama adalah dongeng, hikayat, sejarah .Sastra baru meliputi cerita pendek, roman, biografi, kisah, otobiografi. Kata prosa memiliki persamaan kata ato persamaan arti dengan  narrative fiction, prose fiction ato hanya fiction saja saat kita membahas sastra yaitu prosa kita tidak bisa lepas dari puisi. Puisi adalah salah satu sastra. Puisi merupakan  bahasa yang berirama dan apabila dibacakan miliki rentakan alunan, contoh sastra yaitu sajak, syair, pantun, gurindam, lirik, seloka, mantera dan sebagainya. Ilmu budaya dalam kesastraan merupakan gabungan unsur  seni kebudayaan dengan kebudayaan manusia.
Secara sederhana, manusia adalah pelaku budaya, sedangan budaya adalah objek yang dilakukan oleh manusia. Adapun nilai yang dapat diperoleh dari sebuah karya sastra adalah kesenangan, informasi, memberikan warisan cultural dan memberikan keseimbangan wawasan.

Kesimpulan
Budaya dengan sastra adalah hal  yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya karena Budaya sangat berkaitan erat dengan Sastra, yang menjadikannya sebuah perpaduan sesuatu yang kompleks untuk dinikmati oleh sastrawan dan budayawan.


 IBU

           Oh ibu
           Betapa besar jasamu
           Siang dan malam
           Kau bekerja untuk anakmu...

           Dari kandungan  
           Kau jaga buah hatimu
           Air matamu
           Jadi saksi hidupku
      
           Oh ibu
           Sungguh mulia hatimu..
           Selaluku jaga takan ku lupa,,
           Selama hayatku..

           Tuhan ang kuasa
           Izinkan aku bahagiakan ibu
           Agar air mata
           Kujadikan mutiaramu ibu. 

 

Kamis, 19 Maret 2015

Hak Asasi Manusia (HAM) dan contoh Kasus Pelanggaran

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration OfIdenpedence Of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 3 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

 
 Pengertian HAM


Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

 Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
  1. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
  1. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
  1. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)
  1. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)
  1. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
  1. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. (Franz Magnis- Suseno)
Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
 Faktor – faktor penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
  1. Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
    • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
  • Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
  • Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

  2. Faktor Eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
  • Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
  • Ketidaktegasan aparat penegak huku,
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
  • Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.


Kasus-Kasus Pelanggaran HAM



Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  1. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  1. Penyiksaan
  1. Penghilangan orang secara paksa
  1. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  1. Penganiayaan
  1. Pencemaran nama baik
  1. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  1. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
Kesimpulan :
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain

Minggu, 08 Maret 2015

Hubungan Ilmu Budaya Dasar dengan Sistem Informasi

PENGERTIAN INFORMASI
Informasi adalah data yang sudah diolah menjadi suatu bentuk lain yang lebih berguna yaitu pengetahuan atau keterangan yang ditujukan bagi penerima dalampengambilan keputusan, baik masa sekarang atau yang akan datang. Untukmemperoleh informasi yang berguna, tindakan yang pertama adalah mengumpulkan data, kemudian mengolahnya sehingga menjadi informasi. Dari data-data tersebut informasi yang didapatkan lebih terarah dan penting karena telah dilalui berbagai tahap dalam pengolahannya diantaranya yaitu pengumpulan data.

Pengertian Sistem Informasi
Sistem Informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik, data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis.
Ada yang membuat perbedaan yang jelas antara sistem informasi, dan komputer sistem TIK, dan proses bisnis. Sistem informasi yang berbeda dari teknologi informasi dalam sistem informasi biasanya terlihat seperti memiliki komponen TIK. Hal ini terutama berkaitan dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi. Sistem informasi juga berbeda dari proses bisnis. Sistem informasi membantu untuk mengontrol kinerja proses bisnis.

Pengertian Ilmu
Kata ilmu dalam bahasa Arab “ilmu“yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan lain sebagainya.
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.

Pengertian Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis.


Pengertian Dasar
Dasar adalah suatu awalan atau permulaan dari semuannya, ilmu dasar berarti ilmu yang di pelajari adalah awal dari sebuah pelajaran dan pelajaran itu akan berkembang yang disebut pengembangan dasar.


Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Menurut Koentjaraningrat (1980), kata “Kebudayaan” berasal dari kata sanskerta Budhayah, yaitu bentuk jamak dari dari Budhi yang berarti “Budi” atau “akal”. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan “hal – hal yang bersangkutan dengan akal”. Sedangkan kata “budaya” merupakan perkembangan majemuk dari “budi daya” yang berarti “daya dari budi” sehingga dibedakan antara “budaya” yang berarti “daya dari budi” yang berupa cipta, karsa dan rasa, dengan “kebudayaan” yang berarti hasil dari cipta, karsa dan rasa. Dalam disiplin ilmu antropologi budaya, kebudayaan dan budaya itu artinya sama saja

Hubungan Informasi dan Budaya
Informasi dan Budaya mencakup aspek-aspek seperti nilai-nilai sikap dan perilaku yang dapat mempengaruhi orang-orang agar orang-orang tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik dengan memperkenalkan mereka dengan budaya informasi, namun tidak semua budaya informasi dapat berdampak positif ada yang dapat memperburuk pribadi seseorang jika budaya informasi yang diberikan melenceng. 

Kesempulan :
Informasi merupakan elemen dari kehidupan manusia yang saling terkait satu sama lainnya. Manusia berinteraksi kepada yang lain untuk dapat saling bertukar informasi. Banyak hal yang dapat terjadi dari proses sebuah informasi tersebut. Maka perlu adanya pengelolaan yang baik dalam hal ini merupakan fungsi dari sistem informasi. Namun dalam pelaksannanya seorang professional dibidang tersebut perlu melihat dampak dari sebuah sistem yang mereka buat. Karenanya tidak bisa diabaikan hal ini karena hanya mementingkan sesuatu keinginan akan sebuah ambisi saja.

Sumber:
(http://id.wikipedia.org/wiki/Informasi)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu)
( http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya)
(http://yogieadiputra.wordpress.com/2011/03/03/hubungan-sistem-informasi-dengan-ilmu-budaya-dasar/)
 http://intan-berduri.blogspot.com/2010/10/hubungan-sistem-informasi-dan-ilmu.html)